Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pengertian LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien.
Tujuan dan Fungsi LAPS SJK
LAPS SJK memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Menyediakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang lebih mudah diakses tanpa harus melalui proses hukum yang rumit serta menggunakan proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK dirancang untuk menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga dapat meminimalisir konflik lebih lanjut.
Proses Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK umumnya meliputi langkah-langkah berikut:
1
Pendaftaran Kasus
2
Proses Mediasi
3
Penyampaian Putusan
Keunggulan LAPS SJK
Beberapa keunggulan dari menggunakan LAPS SJK sebagai sarana penyelesaian sengketa adalah:
1
Waktu Penyelesaian yang Lebih Singkat
2
Privasi Terjaga
3
Perlindungan Konsumen
Hubungi LAPS SJK melalui:
Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950