AdaKami.id – Punya rumah sendiri adalah impian banyak orang, apalagi kalau sudah lelah mengontrak atau tinggal bersama keluarga. Rasanya, ingin punya tempat pulang yang merupakan milik sendiri. Nah, salah satu cara agar dapat mewujudkannya adalah melalui KPR alias Kredit Pemilikan Rumah. Sebelum terburu-buru mengajukan KPR, penting untuk kamu mengerti tahapan pengajuan KPR. Yuk, simak artikel ini sampai selesai, TemanKami!
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pinjaman dari bank yang memungkinkan kamu membeli rumah dengan cara dicicil. Jadi, tidak perlu menunggu punya uang ratusan juta dulu untuk bisa memiliki rumah. Bank akan membantu pembayaran harga rumah dan kamu mencicil dalam jangka waktu tertentu kepada pihak bank. Selama rumah masih dalam masa cicilan, statusnya masih diagunkan ke bank, tetapi kamu sudah bisa menempatinya seperti rumah sendiri.
Kamu cukup bayar sebagian harga rumah di awal sebagai uang muka (DP), sisanya akan dibiayai oleh bank dengan pembayaran secara bertahap tiap bulan. Akan tetapi, saat ini banyak juga ditawarkan KPR dengan DP 0% lho, TemanKami! Jangan lupa, TemanKami juga perlu memilih rumah impianmu terlebih dahulu yang akan diajukan KPR.
Apabila kamu sudah memilih rumah impian sebelum mengajukan KPR, kamu perlu mengetahui syarat dasar pengajuannya. Biasanya, bank akan mengecek apakah penghasilanmu sudah cukup stabil menurut kriterianya. Apabila kamu merupakan pegawai kantoran, slip gaji dan surat keterangan kerja jadi syarat utama. Kalau freelance atau usaha sendiri, laporan keuangan dan rekening koran akan diminta sebagai bukti penghasilan.
Selain itu, usia juga jadi pertimbangan, rata-rata minimal usia 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat cicilan berakhir, tergantung kebijakan bank. Setelah itu, kamu akan melalui peninjauan penting dari bank mengenai skor kreditmu.Tentu, hal ini akan memengaruhi proses penilaian pengajuanmu. Oleh karena itu, pastikan riwayat keuanganmu bersih, ya, TemanKami! Langkah terakhir, kamu wajib mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti KTP, KK, NPWP dan rekening koran.
Setelah kamu melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan, pihak bank akan bertanya tentang tenor yang akan kamu ajukan. Hal ini akan memengaruhi rekomendasi bank terhadap jenis cicilan yang direkomendasikan dan simulasi pembayaran yang akan ditunjukan oleh bank. Ada dua komponen utama dalam cicilan, TemanKami, yaitu pokok pinjaman dan bunga. Menurut Sunarto (2003) dalam Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, pokok pinjaman adalah jumlah dana yang diberikan oleh bank kepada debitur, yang menjadi tanggungan utama yang wajib dikembalikan oleh debitur kepada bank sesuai dengan perjanjian kredit. Jumlah ini merupakan dasar dari perjanjian kredit dan tidak termasuk bunga, denda, atau biaya lainnya, sedangkan bunga pinjaman adalah imbalan atau kompensasi yang harus dibayar oleh debitur kepada bank atas penggunaan uang (kredit) dalam jangka waktu tertentu. Bunga ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pinjaman dan ditentukan dalam perjanjian kredit.
Besarnya bunga biasanya dihitung dalam persentase dari pokok pinjaman dan dibayar setiap bulan bersama cicilan. Secara umum terdapat tiga tipe umum bunga KPR yaitu:
Bunga Tetap (Fixed Rate) biasanya berlaku di awal (misalnya 1–3 tahun pertama), bunganya tidak berubah, meski kondisi pasar naik-turun. Bunga tipe ini cocok untuk kamu yang ingin cicilan stabil di awal.
Bunga Mengambang (Floating Rate). Setelah masa fixed selesai, bunga dapat naik atau turun tergantung suku bunga bank. Kadang kala, ada juga skema cap (batas maksimal kenaikan bunga) dan ceiling (batas atas bunga).
Bunga Bertingkat (Step-Up Rate). Bunga tipe ini terjadi dengan naik bertahap sesuai tahun berjalan. Misalnya, tahun ke-1 = 5%, tahun ke-2 = 7%, tahun ke-3 = 9%, kemudian menjadi floating. Cicilan awal ringan, cocok buat kamu yang penghasilannya masih berkembang.
Kalau pengajuan KPR sudah dinyatakan lolos, proses selanjutnya biasanya dimulai dengan penilaian rumah oleh bank yang biasanya disebut appraisal. Tujuannya, memastikan harga properti sesuai nilai pasar dan cocok jadi jaminan pinjaman. Setelah appraisal selesai, kamu akan memasuki tahap akad kredit, yakni momen resmi di mana kamu dan pihak bank menandatangani perjanjian pinjaman. Hal ini biasanya dilakukan di depan notaris dan disertai penyerahan dokumen asli properti. Di sinilah, dana KPR dicairkan dan cicilan bulanan resmi dimulai, TemanKami.
Terdapat sejumlah biaya lain yang tidak kalah penting untuk disiapkan, yaitu biaya-biaya yang sering kali muncul di tahap akhir dan bisa membuat kaget, kalau belum disiapkan. Beberapa di antaranya, biaya notaris, administrasi bank, asuransi jiwa dan properti, hingga pajak-pajak–seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Jumlah totalnya bisa mencapai 5–10% dari harga rumah, tergantung kebijakan bank dan lokasi properti. Jadi, penting dipersiapkan dana cadangan agar proses punya rumah berjalan lancar sampai tuntas, TemanKami.
Dengan persiapan yang matang, proses KPR bisa berjalan lancar dan impian punya rumah sendiri jadi kenyataan. Jangan ragu untuk mulai langkah pertama dan konsultasikan dengan bank agar segala sesuatu jelas, TemanKami!. Kalau kamu mau tahu lebih banyak cara mengatur keuangan agar impian lainnya tercapai, baca artikel kami di sini di sini, ya!