Cuma Boleh Tiga Akses, Ini Penjelasan Lengkap CAMILAN dalam Pinjaman Online (Pinjaman Daring)

AdaKami.id - Sebelum menyetujui layanan keuangan digital, banyak orang langsung menekan tombol “izinkan” pada setiap permintaan akses aplikasi tanpa membaca detailnya terlebih dahulu. Padahal, izin akses aplikasi bukan sekadar formalitas, loh, TemanKami. Aplikasi dapat menggunakan fitur tertentu di perangkat sesuai persetujuan yang diberikan pengguna.

Dalam konteks pinjaman online (pinjaman daring) legal, OJK sudah menetapkan batasan akses yang jelas. Aplikasi fintech lending berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Hal ini juga dikenal dengan istilah CAMILAN, yaitu Camera, Microphone, dan Location. Bagi TemanKami yang sedang mencari informasi tentang Pinjaman Online (Pinjaman Daring) AdaKami, memahami CAMILAN menjadi langkah penting agar lebih mudah membedakan layanan legal dan layanan yang berisiko menyalahgunakan data pribadi.

Apa Itu CAMILAN dalam Konteks Pinjaman Online (Pinjaman Daring)?

CAMILAN adalah istilah yang merujuk pada tiga akses perangkat yang boleh diminta oleh penyelenggara fintech lending legal, yaitu Camera, Microphone, dan Location. Dalam beberapa materi OJK, istilah ini juga ditulis sebagai CEMILAN, tetapi maksudnya tetap sama, yaitu pembatasan akses hanya pada Camera, Microphone, dan Location.

Akses Camera digunakan untuk membantu proses verifikasi wajah atau e-KYC agar identitas pengguna dapat divalidasi. Sementara itu, Microphone dapat digunakan untuk proses verifikasi suara jika diperlukan, sedangkan Location membantu validasi keberadaan pengguna. Ketiga akses ini hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan layanan dan ketentuan yang berlaku.

Aturan CAMILAN ditetapkan oleh OJK sebagai standar bagi penyelenggara fintech lending berizin. Berdasarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara hanya diperbolehkan mengakses camera, microphone, dan location pada gawai pengguna, dan tidak diperbolehkan mengakses kontak atau galeri foto.

Mengapa Hanya Tiga Akses Ini yang Diperbolehkan?

Pembatasan akses dalam CAMILAN bukan tanpa alasan. Tujuan utamanya,melindungi privasi pengguna dan mencegah aplikasi meminta data yang tidak relevan dengan proses verifikasi. Dengan batasan ini, penyelenggara Pinjaman Online (Pinjaman Daring) legal tidak boleh meminta akses perangkat secara berlebihan.

Camera digunakan untuk proses verifikasi identitas, seperti foto wajah atau e-KYC, agar sistem dapat memastikan pengajuan dilakukan oleh orang yang benar. Sementara itu, Microphone dan Location dapat digunakan untuk mendukung validasi pengguna, misalnya verifikasi suara, jika diperlukan pengecekan keberadaan pengguna selama tetap relevan dengan kebutuhan layanan.

Sebaliknya, akses kontak, galeri foto, log panggilan, dan SMS tidak diperbolehkan. Hal ini menjadi pembeda penting antara layanan legal dan ilegal karena aplikasi ilegal kerap meminta akses luas ke data pribadi dalam ponsel pengguna dan berisiko menyalahgunakannya untuk penagihan. Fintech lending terdaftar atau berizin oleh OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location.

Bagaimana Cara Mengecek Izin Akses Aplikasi Pinjaman Online (Pinjaman Daring) di HP?

TemanKami bisa memeriksa izin akses aplikasi secara mandiri, baik sebelum maupun setelah install aplikasi. Untuk perangkat Android, buka Pengaturan, pilih Aplikasi, lalu masuk ke bagian Izin pada aplikasi yang ingin diperiksa. Untuk perangkat iOS, buka Pengaturan, pilih Privasi & Keamanan, lalu lihat kategori akses, seperti Camera, Microphone, Location, Foto, Kontak, dan lainnya. Langkah sederhana ini penting untuk memastikan aplikasi tidak meminta akses yang berlebihan. 

Apabila TemanKami menemukan aplikasi Pinjaman Online (Pinjaman Daring) yang meminta akses di luar CAMILAN, sebaiknya jangan langsung memberikan izin. Pertimbangkan kembali apakah akses tersebut benar-benar diperlukan. Apabila aplikasi meminta akses kontak, galeri foto, log panggilan, atau SMS, TemanKami perlu lebih waspada dan dapat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penggunaan platform tersebut.

Selain itu, TemanKami juga dapat melaporkan temuan tersebut ke saluran resmi Kontak OJK 157 sebagai langkah lanjutan. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon di nomor 157 (tersedia 24 jam), WhatsApp resmi di 081157157157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui portal aduan di kontak157.ojk.go.id. Dengan melaporkan pelanggaran ketentuan akses CAMILAN, TemanKami turut membantu OJK menjaga ekosistem Pinjaman Online (Pinjaman Daring) yang terlindungi dan bertanggung jawab.

Tanda Bahaya: Saat Aplikasi Pinjaman Online (Pinjaman Daring) Meminta Lebih dari CAMILAN

Tanda bahaya pertama adalah ketika aplikasi meminta akses ke kontak atau daftar telepon. Akses ini tidak diperlukan untuk proses verifikasi identitas pengguna. Apabila aplikasi meminta izin membaca kontak, TemanKami perlu berhati-hati karena data pihak ketiga dapat ikut terekspos.

Tanda bahaya berikutnya adalah permintaan akses ke galeri foto atau media penyimpanan. Dalam konteks Pinjaman Online (Pinjaman Daring) legal, akses ini tidak termasuk dalam CAMILAN. Jika aplikasi meminta izin membaca seluruh foto atau file pribadi, TemanKami perlu mempertanyakan tujuan akses tersebut.

Permintaan akses ke log panggilan atau SMS juga perlu diwaspadai. Data panggilan dan pesan pribadi bukan bagian dari akses yang diperbolehkan untuk penyelenggara fintech lending legal. Akses semacam ini dapat membuka risiko penyalahgunaan data, terutama jika digunakan oleh aplikasi yang tidak berizin.

Selain mengacu pada aturan OJK, TemanKami juga perlu memahami pentingnya perlindungan data pribadi secara umum. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pelindungan data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data, termasuk hak subjek data pribadi dan kewajiban pihak yang memproses data.

Bagaimana AdaKami Menerapkan Prinsip CAMILAN?

Sebagai platform berizin dan diawasi OJK, AdaKami menerapkan proses digital yang mengikuti ketentuan regulasi fintech lending. Artinya, akses aplikasi yang diminta harus sesuai dengan fungsi verifikasi dan kebutuhan layanan yang sah.

Dalam kerangka regulasi terbaru, POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi salah satu dasar pengaturan industri LPBBTI. Selain itu, SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan LPBBTI juga menegaskan bahwa penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location pada gawai milik pengguna.

AdaKami juga memiliki kebijakan privasi yang dapat dibaca oleh pengguna. Melalui Kebijakan Privasi AdaKami, TemanKami dapat memahami bagaimana data pribadi diproses, tujuan pemrosesan data, serta hak pengguna sebagai subjek data. Membaca kebijakan privasi sebelum menyetujui layanan adalah langkah penting agar TemanKami tidak hanya fokus pada dana yang diajukan, tetapi juga memahami bagaimana data pribadi digunakan.

Memahami CAMILAN adalah Cara Sederhana Melindungi Privasi TemanKami

CAMILAN adalah cara sederhana untuk memastikan aplikasi Pinjaman Online (Pinjaman Daring) hanya meminta akses yang wajar, yaitu Camera, Microphone, dan Location sesuai kebutuhan verifikasi. Apabila aplikasi meminta akses lain seperti kontak, galeri foto, log panggilan, atau SMS, TemanKami perlu lebih berhati-hati. Sebagai platform berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku dan hanya meminta akses yang benar-benar diperlukan. Oleh karena itu, sebelum menyetujui layanan apa pun, biasakan membaca izin akses, kebijakan privasi, rincian biaya, dan informasi penting lainnya. 

Agar semakin aman saat menggunakan layanan digital, TemanKami juga bisa membaca artikel terkait di web AdaKami tentang cara melindungi data pribadi. Dengan memahami perlindungan data pribadi sejak awal, TemanKami dapat menggunakan layanan Pinjaman Online (Pinjaman Daring) dengan lebih bijak, aman, dan terukur.

Kembali