TemanKami yang baru bekerja mungkin membutuhkan informasi terkait cara bikin NPWP pribadi. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak dengan tujuan mempermudah administrasi perpajakan.
NPWP sering dibutuhkan, baik untuk urusan pajak, pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, maupun keperluan administrasi lainnya. Nah, bikin NPWP pribadi bisa kamu lakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online lewat situs DJP.
Sebelum bikin NPWP pribadi, pastikan kamu memenuhi syarat yang sesuai dengan status pekerjaan atau situasimu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa cek artikel lengkap tentang Cara Membuat NPWP Pribadi di DJP.
Kalau kamu kerja sebagai karyawan, baik di perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:
Buat kamu yang menjalankan usaha sendiri, ini persyaratan yang perlu disiapkan:
Kalau kamu seorang wanita yang sudah menikah dan penghasilanmu lebih besar dari suami, kamu bisa mengajukan NPWP terpisah dengan syarat:
Jangan lupa juga siapkan nomor telepon dan email aktif untuk verifikasi data saat pendaftaran!
Untuk kamu yang ingin mendaftar langsung di kantor pajak, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti dari website KemenPAN RB.
Temukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan alamat KTP kamu.
Lakukan pengambilan tiket antrean di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) melalui laman kunjung.pajak.go.id.
Datang langsung ke TPT KPP sesuai dengan waktu yang tertera pada tiket antreanmu. Petugas TPT akan memanggil kamu berdasarkan nomor antrean yang telah diambil.
Datangi loket TPT dan serahkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan, seperti fotokopi KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Petugas TPT akan menerima formulir dan dokumen tersebut, lalu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian isian formulir serta kebenaran dokumen yang disampaikan. Mereka juga akan meneliti, apakah kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau perlu mendaftar baru.
Apabila kamu sudah terdaftar, petugas akan memberi tahu bahwa kamu cukup menggunakan NPWP yang sudah ada. Namun, jika masih perlu NPWP cabang untuk kepentingan tertentu, permohonan tetap dapat diproses.
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, petugas akan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran, kemudian menerbitkan Bukti Pendaftaran Sementara (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan.
Petugas akan merekam data pada aplikasi registrasi dan mencetak Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta EFIN/Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi. Semua dokumen tersebut akan disampaikan kepada kamu.
Dengan semua langkah tersebut, proses pendaftaran NPWP di KPP selesai. Kamu bisa mendapatkan informasi langsung dari petugas pajak yang dapat membuatmu lebih nyaman jika ada pertanyaan atau kebingungan yang ingin disampaikan.
DJP juga menyediakan cara mudah untuk membuat NPWP secara online
melalui layanan e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya yang dikutip
dari artikel di
Pajakku.
Setelah mengirim, silakan cetak dokumen, tandatangani, dan satukan dengan kelengkapan lainnya. Kirimkan seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.Â
Berkas bisa diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos dengan pengiriman paling lambat 14 hari setelah dokumen dikirim secara elektronik.
Setelah mengirimkan dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran di aplikasi e-Registration.Â
Apabila status pendaftaranmumu ditolak, perbaiki data yang kurang lengkap. Setelah disetujui, kartu NPWP-mu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Setelah mengetahui informasi di atas, sekarang saatnya kamu memulai proses pembuatannya, TemanKami! Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut tentang informasi yang disediakan AdaKami, kunjungi tautan berikut untuk informasi tambahan.