SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian untuk menerangkan tentang riwayat tindak kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang. Biasanya, SKCK jadi syarat wajib saat akan melamar pekerjaan.
Untuk membuat SKCK sendiri kamu harus mendatangi kantor kepolisian dengan melampirkan beberapa persyaratan, diantaranya:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Khusus untuk WNA, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipersiapkan saat membuat SKCK, diantaranya surat permohonan dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang akan mempekerjakan orang tersebut, atau orang yang akan bertanggung jawab kepada WNA tersebut.
Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan data diri WNI yang akan menjadi sponsor, atau yang akan mempekerjakan WNA tersebut berupa Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika sudah menikah).
Membuat SKCK Via Online
Baru-baru ini pihak kepolisian Indonesia memberikan layanan baru berupa pembuatan SKCK secara online. Dengan adanya pelayanan via online ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin membuat SKCK, tanpa harus mengantri di di loket pelayanan SKCK.
Nah buat kamu yang ingin mencicipi layanan ini, berikut merupakan cara membuat SKCK via online.
SKCK-nya sendiri berlaku selama 6 bulan, yang ditetapkan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Jika sudah tidak berlaku lagi, kamu bisa memperpanjangnya secara online. Selamat mencoba!