Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum

AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga anggota aktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal ini sejalan dengan misi kami dalam mewujudkan inklusi keuangan dan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia, melalui inovasi dan edukasi. AdaKami menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi demi menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan optimal.

Produk dan Fitur Utama
loan length

Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan pilihan metode pembayaran harian, 21 atau 28 hari

loan length

Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan metode pembayaran dicicil per bulan hingga 12 kali (12 bulan)

Resiko

Manfaat

Produk Adakami dapat digunakan oleh pengguna untuk pemenuhan berbagai kebutuhan, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan proses pengajuan cepat dan mudah.
Biaya

Resiko

Ketika kewajiban tidak terpenuhi, maka Pengguna akan tercatat pada SLIK OJK dengan kualitas kurang baik dan akan menjadi pertimbangan Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank untuk memberikan layanan jasa keuangan.
Biaya

Biaya

Biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, dimana tidak melebihi 0,3% per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 0,6% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman.

Persyaratan dan Tata Cara

AdaKami tidak membatasi pekerjaan, pendapatan, atau kondisi keuangan Anda. Selama umur Anda 18-60 tahun, memiliki pendapatan tetap dan nomor ponsel yang tetap, Anda dapat mengajukan pinjaman kepada AdaKami.
Bagaimana cara mendaftar di AdaKami?
  1. Download aplikasi AdaKami kemudian masukkan nomor telepon Anda, tunggu kode verifikasi, masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke ponsel Anda beserta password.
  2. Kemudian isi data pribadi, foto KTP, lakukan verifikasi wajah, tambahkan rekening tabungan dan tunggu proses penilaian.
  3. Pilih nominal pinjaman dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan Anda, lalu ajukan pinjaman.
  4. Pastikan kembali bahwa data-data dan dokumen yang telah dimasukkan benar dan sesuai persyaratan.

Layanan Pengaduan

Pengguna dapat menyampaikan pengaduan ke Customer Service AdaKami melalui email di tanya@adakami-cs.id dan layanan telepon di 1500077. Setelah menerima pengaduan, Customer Service akan menginformasikan secara langsung tanggapan kepada user baik melalui email dan telepon.
Customer Service Phone
Customer Service Phone
Selanjutnya, Customer Service akan meminta data dan melampirkan dokumen pengaduan melalui email untuk dilakukan verifikasi berupa:
  1. Identitas pengguna berupa: Nama dan Nomor Ponsel
  2. Jenis dan tanggal transaksi keuangan
  3. Dokumen pendukung pengaduan
  4. Surat kuasa apabila user menunjuk badan atau orang lain untuk melakukan pengaduan.
Jika dokumen yang diminta belum lengkap, maka Customer Service akan memberikan informasi kepada pengguna untuk melengkapi data paling lambat 2x24 jam setelah email diterima. Kemudian pengguna akan diberikan waktu maksimal 20 hari untuk mengirimkan kelengkapan data.

Informasi Tambahan

Disclaimer (penting untuk dibaca):
  1. Informasi yang dicantumkan pada RIPLAY Umum ini adalah ringkasan informasi yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
  2. RIPLAY Umum ini apat dijadikan referensi untuk memberikan informasi produk AdaKami dan bukan sebuah bentuk kesepakatan dalam bentuk apapun yang mengikat AdaKami sebagai Penyelenggara dan Pengguna.
  3. Pengguna harus membaca dan memahami informasi pada RIPLAY Umum ini sebelum membuat keputusan menjadi Pengguna Aplikasi AdaKami.
  4. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  5. Pengguna dengan ini menyatakan telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk pembiayaan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Disclaimer

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.