Pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna Aplikasi AdaKami

Kami memahami pentingnya informasi yang cepat dan akurat. Oleh karena itu, kami telah merangkum jawaban atas semua pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pengguna aplikasi AdaKami.

Temukan panduan lengkap mengenai aspek penting, mulai dari proses Pinjaman, Pengembalian (Pelunasan), dan tata cara untuk penggunaan Aplikasi AdaKami.

LAPS SJK(Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pengertian LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien.

Tujuan dan Fungsi LAPS SJK

LAPS SJK memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Menyediakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang lebih mudah diakses tanpa harus melalui proses hukum yang rumit serta menggunakan proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK dirancang untuk menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga dapat meminimalisir konflik lebih lanjut.

Proses Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK umumnya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pendaftaran Kasus
  2. Proses Mediasi
  3. Penyampaian Putusan

Keunggulan LAPS SJK

Beberapa keunggulan dari menggunakan LAPS SJK sebagai sarana penyelesaian sengketa adalah:

  1. Waktu Penyelesaian yang Lebih Singkat
  2. Privasi Terjaga
  3. Perlindungan Konsumen

Hubungi LAPS SJK melalui:

Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

021-2527700info@lapssjk.idhttps://lapssjk.id/