FAQ

Download Aplikasi

Aplikasi AdaKami tersedia di Google Playstore, Apple Store , OPPO Store, Huawei Store, Xiaomi Store dan Vivo Store.

Verifikasi Wajah

Untuk pengambilan verifikasi wajah pastikan Anda sudah memberikan akses kamera dan mengikuti langkah-langkah yang diinformasikan pada aplikasi, menggunakan pencahayaan yang terang serta gunakan kedua tangan agar jelas.

Foto KTP

Pada saat mengambil gambar KTP sesuaikan dengan garis yang telah ditentukan pada aplikasi dengan pencahayaan yang terang dan gunakan kedua tangan agar terlihat jelas.

Lupa Kata Sandi

Hubungi customer service AdaKami melalui email di Hello@cs.adakami.id atau melalui fitur Live Chat.

Keamanan Data Pribadi

Sesuai dengan ketentuan OJK, kami akan menjaga data-data yang Anda berikan dan berkomitmen untuk tidak menyebarluaskan ke pihak manapun.

Kendala Login

Pastikan jaringan stabil, login dengan kata sandi yang sesuai dan sudah mengupdate aplikasi terbaru. Jika masih terkendala mohon hubungi customer service kami di Hello@cs.adakami.id atau melalui Fitur Live Chat.

Area Peminjam

Saat ini AdaKami menjangkau seluruh Indonesia, untuk memudahkan Anda melakukan pengajuan pinjaman.

Produk Pinjaman Adakami

1. Pinjaman Harian
Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan pilihan metode pembayaran harian, 21 atau 28 hari.

2. Pinjaman Cicilan
Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan metode pembayaran dicicil per bulan hingga 3 kali (3 bulan).

Biaya Layanan Adakami

Biaya layanan atau bunga pinjaman Adakami mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, dimana tidak melebihi 0,3% per hari.
Adapun bunga keterlambatan harian adalah maksimal 0.6% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman.

Layanan Pengaduan Penggunan Adakami

Layanan pengaduan pengguna Adakami atau Customer Service AdaKami dapat diakses melalui email di Hello@cs.adakami.id atau layanan telepon di 1500077. Informasi layanan pengaduan pelanggan dapat mengunjungi

Mekanisme Pengaduan Pengguna Adakami

1. Informasi layanan pengaduan pelanggan
Pengguna dapat menyampaikan pengaduan ke Customer Service AdaKami melalui email di Hello@cs.adakami.id dan layanan telepon di 1500077. Setelah menerima pengaduan, Customer Service akan menginformasikan secara langsung tanggapan kepada user baik melalui email dan telepon.

2. Lampiran pendukung pengaduan pelanggan
Selanjutnya Customer Service, akan meminta data dan melampirkan dokumen pengaduan melalui email untuk dilakukan verifikasi berupa:
• Identitas pengguna berupa: Nama dan Nomor Ponsel
• Jenis dan tanggal transaksi keuangan
• Dokumen pendukung pengaduan
• Surat kuasa apabila user menunjuk badan atau orang lain untuk melakukan pengaduan.
Jika dokumen yang diminta belum lengkap, maka Customer Service akan memberikan informasi kepada pengguna untuk melengkapi data paling lambat 2x24 jam setelah email diterima. Kemudian pengguna akan diberikan waktu maksimal 20 hari untuk mengirimkan kelengkapan data.

3. Proses pengaduan pelanggan
Tim Customer Service akan meneruskan ke divisi yang berkepentingan untuk menindaklanjuti sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan, adapun jangka waktu penyelesaian sebagai berikut:
• Pengaduan secara lisan: Seluruh pengaduan lisan yang masuk akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja, untuk pengaduan yang membutuhkan investigasi maka pengguna akan diminta untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui email untuk proses tindak lanjut masalah, selanjutnya akan disesuaikan dengan SLA pengaduan tertulis.
• Pengaduan secara tertulis: Maksimal 10 hari kerja setelah data dan dokumen pendukung pengaduan diterima melalui email, berdasarkan masing-masing keluhan.

4. Penyelesaian pengaduan pelanggan
Penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pengguna setelah proses tindak lanjut selesai.
• Jika pengguna sepakat menerima hasil penyelesaian maka untuk pengaduan pengguna tersebut dianggap selesai,
• Jika pengguna tidak sepakat menerima hasil penyelesaian maka, akan diminta untuk melengkapi dokumen untuk mendukung investigasi kembali oleh tim.

Kriteria Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi atau perpanjangan pinjaman berlaku untuk semua pengguna platform AdaKami tanpa ada pengecualian. Restrukturisasi pinjaman terbagi menjadi 2 jenis restrukturisasi:

Restrukturisasi melalui aplikasi AdaKami
Restrukturisasi dilakukan langsung melalui aplikasi AdaKami, tanpa harus menghubungi pihak AdaKami terlebih dahulu. Restrukturisasi ini hanya berlaku 1x, dan pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran minimal sesuai dengan rincian di aplikasi AdaKami. Biaya administrasi atau biaya layanan tambahan dikenakan di jenis restrukturisasi ini, dengan kesimpulan bahwa pinjaman pengguna dilakukan 2x (dimana Peminjam melakukan pinjaman 2x dan Pemberi Pinjaman melakukan pendanaan 2x).

Pengguna tidak dikenakan biaya denda pada masa periode restrukturisasi ini berlangsung.

Restrukturisasi pada saat dilakukan penagihan
Restrukturisasi dilakukan pada saat negosiasi pembayaran karena pengguna mengalami kesulitan pembayaran penuh, oleh sebab itu pengguna mengajukan restrukturisasi.

Restrukturisasi jenis ini bersifat negosiasi antara kedua belah pihak, dan dilakukan secara bermartabat. Tidak ada minimum pembayaran, namun pengguna akan dikenakan biaya denda seiring berjalannya waktu keterlambatan sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi melalui Aplikasi AdaKami
Persyaratan restrukturisasi pinjaman melalui Aplikasi AdaKami hanya diperuntukan kepada semua nasabah AdaKami yang melakukan pinjaman di produk pinjaman 1x bayar. (tidak berlaku di produk pinjaman Cicilan).

Pengguna mempunyai kesempatan satu kali untuk mengajukan permohonan restrukturisasi/perpanjangan mulai dari sebelum tanggal jatuh tempo (H-3) sampai tanggal jatuh tempo (Due date) hingga keterlambatan 3 Hari dan jika ada salah satu tagihan cicilan yang sudah keterlambatan lebih dari 3 Hari , maka tidak dapat mengajukan perpanjangan.

Setelah melakukan pengajuan, pengguna diharuskan melakukan pembayaran biaya perpanjangan sebelum pukul 24:00 WIB dihari yang sama. Kegagalan pembayaran dari waktu tersebut, akan menyebabkan fitur layanan tertutup secara otomatis (Keberhasilan pengajuan akan ditentukan oleh notifikasi penerimaan dana dari bank ke akun AdaKami. Disarankan pengguna untuk membayar sesegera mungkin untuk menghindari risiko kegagalan pengajuan).

Fitur perpanjangan/restrukturisasi pinjaman dan kupon pinjaman tidak dapat digunakan secara bersamaan.

Restrukturisasi pada saat dilakukan penagihan
Pengguna dapat melakukan restrukturisasi pinjaman pada saat dilakukan penagihan, dengan syarat melampirkan bukti/dokumen bahwa pengguna belum mampu melakukan pembayaran full dikarenakan suatu kondisi yang memaksa. Restrukturisasi bersifat negosiasi antara kedua belah pihak dengan tujuan pembayaran penuh dan dilakukan secara bermartabat.

Tata Cara Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi pinjaman melalui Aplikasi AdaKami dapat dilakukan dengan mengajukan perpanjangan pinjaman dan menekan tombol ‘Ajukan Perpanjangan’.

Laman Riwayat Pinjaman Setelah pengguna mengajukan perpanjangan, nominal minimum pembayaran akan muncul, kemudian pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan di halaman layar ponsel pengguna.

Laman Daftar Perpanjangan Laman Bayar Biaya Perpanjangan Laman Langsung Bayar

Tata Cara Penutupan Akun

Pilih Tombol Pengaturan
Pilih Tombol Pengaturan

Pada layar Pengaturan, Pilih Keamanan Akun
Pada layar Pengaturan, Pilih Keamanan Akun

Pilih Tutup Akun
Pilih Tutup Akun

Pilih Alasan Penutupan Akun
Pilih Alasan Penutupan Akun

Baca dan Setujui Ketentuan Penutupan Akun
Baca dan Setujui Ketentuan Penutupan Akun

Akan Tampil Verifikasi SMS
Akan Tampil Verifikasi SMS

Akan Muncul Konfirmasi Penutupan Akun (sebanyak 2x)
Akan Muncul Konfirmasi Penutupan Akun (sebanyak 2x)

Ada masa tunggu 3 hari setelah pengajuan. Selama periode ini, pengguna dapat membatalkan penutupan akun dengan masuk menggunakan nomor ponsel yang akan ditutup. Jika penutupan akun tidak dibatalkan setelah masa tunggu lebih lama dari 3 hari, penutupan akun akan berhasil, dan saat itu terjadi, KTP, kartu bank dan informasi lainnya tidak akan terikat.
Pilih Tombol Pengaturan

Masih perlu bantuan?

Silakan hubungi CS kami melalui:

1500077 tanya@adakami-cs.id

Glossary

AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
AML
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
AFTECH
Asosiasi Fintech Indonesia
Tanda Tangan Digital
Tanda Tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
Data Pribadi
Adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dsengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik
Dokumen Elektronik
Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
e-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
e-KYC
Prinsip yang diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen keuangan
Escrow Account
Rekening penampungan yang digunakan oleh dua pihak atau lebih untuk transaksi/tujuan tertentu yang bersifat sementara hingga transaksi/tujuan tersebut telaksana
Fintech
Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan
KOMINFO
Kementerian Komunikasi dan Informatika
KTP
Kartu Tanda Penduduk
LPBBTI
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
POJK
Peraturan OJK
Undang-Undang PDP
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
PUSDAFIL
Pusat Data Fintech Lending
P2P Lending
Kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan dengan mempertemukan antara para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman
RPOJK
Rancangan Peraturan OJK
SLIK
Sistem Layanan Informasi Keuangan/ Financial Information Services System
SOP
Dokumen berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menlaksanakan suatu proses
VA
Nomor identifikasi pengguna(end user) yang dibuat oleh Bank untuk selanjutnya diberikan oleh Penyelenggara kepada penggunanya sebagai identifikasi penerimaan

Daftar Piutang
Tidak Tertagih

Akses di sini