FAQ

Perlunasan lebih awal (sebelum jatuh tempo)

Perlunasan lebih awal menggunakan kode pembayaran serta nominal yang tertera pada aplikasi dan jangan lakukan akumulasi pembayaran jika pinjaman dengan tenor cicilan.

Mengajukan cicilan untuk tagihan saat ini

Pembayaran tagihan harus dilakukan sesuai tenor pinjaman dan juga nominal yang tertera pada aplikasi.

Perpanjangan tenor

Untuk saat ini tidak tersedia perpanjangan masa tenor, jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang tertera pada aplikasi, maka akan dikenakan denda keterlambatan.

Tidak bisa mendapatkan kode pembayaran dari aplikasi

Jika terkendala untuk mendapatkan kode pembayaran dari aplikasi, silakan kirimkan email ke Hello@cs.adakami.id beserta nomor handphone NIK KTP dan nama lengkap agar customer service dapat menginformasikan kode pembayaran secara manual.

Pembayaran tidak berhasil tapi saldo terdebet

Silakan lakukan konfirmasi ke bank terkait, karena jika transaksi tidak berhasil maka dananya pun tidak akan berhasil diterima oleh AdaKami.

Cara melakukan pembayaran

Pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking dan Mobile Banking dengan menggunakan kode pembayaran BNI atau pembayaran secara tunai dengan menggunakan kode pembayaran Alfamart.

Tagihan masih berjalan padahal telah melakukan pembayaran

Silakan menunggu selama 1x24 jam untuk proses update pembayaran di aplikasi. Apabila setelah 24 jam status tagihan masih belum berubah, silakan informasikan nomor telepon, NIK KTP, nominal pembayaran dan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan melalui email kami di Hello@cs.adakami.id dan pastikan juga tenor pinjaman Anda, karena jika cicilan, status tagihan akan lunas saat masing-masing cicilan telah dibayarkan dan terupdate pada aplikasi.

Cara pembayaran di Alfamart

Ketika melakukan pembayaran melalui Alfamart, infokan pembayaran untuk ADAKAMI VIA DOKU, masukan nomor Virtual Account dengan benar dan pastikan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan Anda pada aplikasi AdaKami.

Defenisi tanggal pembayaran

Tanggal pembayaran merupakan tanggal jatuh tempo. Tanggal pembayaran yang tertera di dalam Aplikasi AdaKami adalah tanggal pembayaran berdasarkan pada waktu Indonesia bagian barat (WIB).

Masa berlaku kode pembayaran

Kode pembayaran yang diberikan berlaku 1x24 jam di hari yang sama.

Masih perlu bantuan?

Silakan hubungi CS kami melalui:

1500077 tanya@adakami-cs.id

Glossary

AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
AML
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
AFTECH
Asosiasi Fintech Indonesia
Tanda Tangan Digital
Tanda Tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
Data Pribadi
Adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dsengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik
Dokumen Elektronik
Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
e-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
e-KYC
Prinsip yang diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen keuangan
Escrow Account
Rekening penampungan yang digunakan oleh dua pihak atau lebih untuk transaksi/tujuan tertentu yang bersifat sementara hingga transaksi/tujuan tersebut telaksana
Fintech
Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan
KOMINFO
Kementerian Komunikasi dan Informatika
KTP
Kartu Tanda Penduduk
LPBBTI
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
POJK
Peraturan OJK
Undang-Undang PDP
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
PUSDAFIL
Pusat Data Fintech Lending
P2P Lending
Kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan dengan mempertemukan antara para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman
RPOJK
Rancangan Peraturan OJK
SLIK
Sistem Layanan Informasi Keuangan/ Financial Information Services System
SOP
Dokumen berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menlaksanakan suatu proses
VA
Nomor identifikasi pengguna(end user) yang dibuat oleh Bank untuk selanjutnya diberikan oleh Penyelenggara kepada penggunanya sebagai identifikasi penerimaan

Daftar Piutang
Tidak Tertagih

Akses di sini